1. Penerima hibah bopda menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.
2. Diserahkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 7 Januari 2013 selanjutnya akan ditertskan ke Pemerintah Kota Tanggal 10 Januari 2013.
3. Dilampiri surat pernyataan tanggung jawab bermeterai (Sesuai lampiran II Perwali)
4. Laporan paling sedikit memuat :
- Pendahuluan, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh penerima hibah;
- Maksud dan Tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan hibah;
- Hasil Kegiatan, berisi uraian tentang hasil kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Realisasi penggunaan dana, berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan ;
- Penutup, berisi tentang hal – hal yang perlu disampaikan oleh penerima hibah terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan.
- Tanda tangan dan nama lengkap penerima hibah (Kepala Sekolah), stempel lembaga diketahui Komite Sekolah
- Lampiran, berisi dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan , apabila kegiatan tersebut perlu didokumentasikan.
untuk PERWALI no 38 tahun 2012 Silahkan DOWNLOAD DISINI