Kepada
Yth. Kepala Sekolah SD,SMP,SMA dan SMK Se- Kota Surabaya
Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor :
3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor : 6267/D/PR/2014 tentang Pemanfaatan
Pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta Ujian Nasional
2014 sebagai berikut :
1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta ujian nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan rombongan belajar terisi dengan lengkap. Selanjutnya data peseta ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemendikbud.
2. Penjaringan data dilakukan melalui mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional 2014 tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id/.
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Untuk Informasi Saudara bisa Menghubungi :
Dinas Pendidikan Kota Surabaya
CP: 081332916660